CUKKMS.Com Published: 07/31/25 penulis : kkms.cu
Minggu, 20 Juli 2025
Penulis: Feberman Halawa
Cimahi. Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan angka tertinggi dalam kasus judi online (judol), pinjaman online ilegal (pinjol), dan rentenir. Hal ini sangat mengkhawatirkan dan memicu masalah-masalah sosial dan ekonomi, seperti kemiskinan semakin ekstrim, angka perceraian semakin tinggi, hingga kriminalisasi semakin merajalela akibat tekanan finansial.


Maraknya permasalahan ini mencerminkan bahwa pemahaman masyarakat sangat rendah terhadap pengelolaan keuangan. Karenanya, Credit union Karsa Kencana Mitra Sejahtera (KKMS) secara terus-menerus memberikan dan menggencarkan Program Pendidikan Literasi Keuanganatau juga dikenal sebagai Pendidikan Kecakapan Keuangan (PKK). Program ini ditujukan tidak hanya kepada mereka yang sudah menjadi anggota tetapi juga bagi masyarakat luas, yaitu bagi mereka yang belum menjadi anggota KKMS.
Sebagaimana yang dilakukan KKMS pada hari Minggu, tanggal 20 Juli yang lalu, KKMS memberikan pendidikan literasi keuangan bagi para anggota dengan fasilitator F.B. Suprayitno dari unsur Pengawas KKMS. Bertempat di Grha Mitra, Kompleks Ruko Kota Mas, Jl. Kota Mas Raya No. 3, Kota Cimahi, Pendidikan literasi keuangan diikuti 14 peserta yang merupakan anggota dan calon anggota KKMS. Peserta datang dari berbagai latar belakang, seperti petani, pedagang pasar, ibu rumah tangga, dan pelaku UKM. Materi literasi keuangan mencakup Misi Credit Union, Produk dan Pelayanan di Credit Union, Bahasa Penciptaan Kekayaan, Kaidah-kaidah Manajemen Keuangan Pribadi, Strategi Menabung dan Berhemat, Dana Darurat, Perencanaan Keuangan dan Anggaran Keluarga.

Melalui KKMS, masyarakat tidak hanya diberikan akses keuangan tetapi juga juga menjalankan pembangunan mental agar bisa mengatur dan menentukan tujuan keuangan yang sehat dan mandiri.
KKMS berharap adanya dukungan dari semua pihak, baik pemerintah dan semua pihak yang berkeinginan baik untuk bersama-sama mengubah pola pikir masyarakat agar dapat menekan angka ketergantungan pada sumber pinjaman yang tidak sehat dan juga dari perbuatan yang menyusahkan masyarakat itu sendiri.