Produk Pinjaman CU KKMS

Pinjaman IstanaKu

Pinjaman IstanaKu
1 dapat digunakan untuk membeli tanah, rumah, ruko, membangun atau merenovasi rumah
2 jumlah pinjaman disesuaikan dengan masing-masing kebutuhan, dapat ditambah biaya notaris
3 untuk pembelian tanah/tanah dan bangunan, akan dilakukan pengecekan keabsahan ke BPN oleh notaris
4 untuk pembangunan/renovasi, pemohon wajib melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5 untuk memenuhi aspek hukum, jaminan atas pinjaman wajib balik nama dan ditingkatkan menjadi SHM, biaya akta dibebankan kepada anggota
6 sudah memiliki Tabungan Padanan Istanaku dengan saldo minimal 20% dari nilai pinjaman, dan saldo Tabungan Saham minimal 20% dari Tabungan Istanaku
7 jika syarat pada no 6 tidak terpenuhi, partisipasi modal diukur dari jumlah Tabungan Saham minimal 20% dari nilai pinjaman.