Produk Pinjaman CU KKMS
| 1 | dapat digunakan untuk membeli tanah, rumah, ruko, membangun atau merenovasi rumah |
|---|---|
| 2 | jumlah pinjaman disesuaikan dengan masing-masing kebutuhan, dapat ditambah biaya notaris |
| 3 | untuk pembelian tanah/tanah dan bangunan, akan dilakukan pengecekan keabsahan ke BPN oleh notaris |
| 4 | untuk pembangunan/renovasi, pemohon wajib melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) |
| 5 | untuk memenuhi aspek hukum, jaminan atas pinjaman wajib balik nama dan ditingkatkan menjadi SHM, biaya akta dibebankan kepada anggota |
| 6 | sudah memiliki Tabungan Padanan Istanaku dengan saldo minimal 20% dari nilai pinjaman, dan saldo Tabungan Saham minimal 20% dari Tabungan Istanaku |
| 7 | jika syarat pada no 6 tidak terpenuhi, partisipasi modal diukur dari jumlah Tabungan Saham minimal 20% dari nilai pinjaman. |